Fiqh Sunnah jilid 14 tentang ilmu faraidh
DAFTAR ISI
1 DEFINISI
2 LEGALITAS ILMU FAROIDH
3 KEUTAMAAN ILMU FAROIDH
4 PENINGGALAN (TIRKAH)
5 HAK-HAK YANG BERHUBUNGAN DENGAN HARTA PENINGGALAN
6 RUKUN WARIS
7 SEBAB-SEBAB MEMPEROLEH WARISAN
8 SYARAT-SYARAT PEWARISAN
9 PENGHALANG-PENGHALANG PEWARISAN
10 ORANG-ORANG YANG BERHAK MENERIMA WARISAN
11 ASHHAABUL FURUUDH
11.1 AYAH
11.2 KAKEK YANG SHAHIH
11.3 SAUDARA SEIBU
11.4 SAUDARA LAKI-LAKI/PEREMPUAN SEIBU (KALALAH)
11.5 SUAMI
11.6 ISTERI
11.7 ANAK PEREMPUAN YANG SHULBIYAH
11.8 SAUDARA PEREMPUAN SEKANDUNG
11.9 SAUDARA-SAUDARA PEREMPUAN SEAYAH
11.10 ANAK-ANAK PEREMPUAN DARI ANAK LAKI-LAKI
11.11 IBU
11.12 NENEK
12 'ASHOBAH
12.1 DEFINISI
12.2 PEMBAGIAN 'ASHOBAH
12.3 'ASHOBAH NASABIYAH
12.4 'ASHOBAH BINAFSIH
12.5 'ASHOBAH BIGHOIRIH
12.6 'ASHOBAH MA'AGHOIRIH
12.7 CARA PEWARISAN 'ASHOBAH BINAFSIH
12.8 'ASHOBAH SABABIYAH
13 HAJBU DAN HIRMAN
13.1 DEFINISI
13.2 PEMBAGIAN HAJBU
13.3 PERBEDAAN ANTARA MAHRUM DAN MAHJUUB
14 'AUL
14.1 DEFINISI
14.2 CONTOH-CONTOH MASALAH 'AUL
14.3 CARA PEMECAHAN MASALAH-MASALAH 'A
15 RODD
15.1 DEFINISI
15.2 RUKUNNYA
15.3 PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG RADD
15.4 CARA MEMECAHKAN MASALAH-MASALAH RADD
16 KANDUNGAN (HAMLU)
16.1 HUKUMNYA DALAM PEWARISAN
16.2 KANDUNGAN YANG LAHIR DARI PERUT IBU
16.3 KANDUNGAN YANG BERADA DALAM PERUT IBU
16.4 BATAS WAKTU MAKSIMAL DAN MINIMAL BAGI KANDUNGAN
FAROIDH
1. DEFINISI
Faroidh adalah jamak dari faridhoh. Faridhoh diambil dari kata fardh yang
artinya taqdir (ketentuan).
Fardh secara syar'ie adalah bagian yang telah ditentukan bagi ahli waris. Ilmu
mengenai hal itu dinamakan ilmu waris ('ilmu miirats) dan ilmu Faroidh.
Dari Penyusun:
Kondisi di Indonesia masih banyak kaum muslimin yang menyepelekan hukum
waris. Sebelum meninggal, membuat wasiat yang berisi pembagian waris yang
mendurhakai hukum Allah, seperti: tanah barat untuk si A, Rumah di jalan anu
untuk si B, padahal si A dan si B adalah ahli waris yang seharusnya dibagi
menurut hukum waris yang telah ditentukan Allah SWT.
Padahal secara tegas dalam surat An-Nisaa' ayat 14 yang merupakan
rangkaian dari ayat-ayat waris mengancam orang yang menyepelekan hukum
Allah dengan api neraka selama-lamanya:
"Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya dan melanggar
ketentuan- ketentuannya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka
sedang ia kekal didalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan."
2. LEGALITAS ILMU FAROIDH
Orang-orang Arab sebelum Islam hanya memberikan warisan kepada kaum
lelaki saja sedang kaum perempuan tidak mendapatkannya, dan warisan hanya
untuk mereka yang sudah dewasa, anak-anak tidak mendapatkannya pula.
Disamping itu ada juga waris-mewaris yang didasarkan pada perjanjian. Maka
Allah membatal- kan itu semua dan menurunkan firman-Nya:
"Allah mensyari'atkan bagimu tentang pembagian pusaka untuk anakanakkmu.
Yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan;
dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari satu, maka bagi
mereka duapertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang
saja maka dia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak
bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang
meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai
anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat
sepertiga; jika orang yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka
ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah
dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.
(Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa yang
lebih dekat (banyak) manfa'atnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (S. An-Nisa : 11)
(Asbabun-Nuzul ayat di atas tidak kami sertakan).
3. KEUTAMAAN ILMU FAROIDH
Dari Ibnu Mas'ud, dia berkata: Telah bersabda Rosululloh saw: "Pelajarilah Al-
Qur'an dan ajarkanlah kepada manusia. Pelajarilah Faroidh dan ajarkanlah
kepada manusia. Karena aku adalah orang yang akan mati, sedang ilmupun
akan diangkat. Hampir saja dua orang berselisih tentang pembagian warisan
dan masalahnya tidak menemukan sseorang yang memberitahukannya kepada
keduanya"
(HR Ahmad).
Dari 'Abdulloh bin 'Amr, bahwa Rosululloh saw bersabda: "Ilmu itu ada
tiga macam, dan selain dari yang tiga itu adalah tambahan. (Yang tiga itu ialah)
ayat yang jelas, sunnah yang datang dari nabi, dan faroidhlah yang adil".
(HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Dari Abu Hurairoh, bahwa Nabi saw bersabda: "Pelajarilah Faroidh dan
ajarkanlah kepada manusia, karena Faroidh adalah separuh dari ilmu dan akan
dilupakan. Faroidhlah ilmu yang pertama kali dicabut dari umatku". (HR Ibnu
Majah dan Ad-Daroquthni).
4. PENINGGALAN (TIRKAH)
Peninggalan (tirkah) adalah harta yang ditinggalkan oleh mayit (orang yang
mati) secara mutlak. Yang demikian itu ditetapkan oleh Ibnu Hazm, katanya:
Sesungguhnya Allah telah mewajibkan warisan kepada harta, bukan yang lain,
yang ditinggalkan oleh manusia sesudah dia mati. Adapun hak-hak, maka ia
tidak diwariskan kecuali yang mengikuti harta atau dalam pengertian harta,
misalnya hak pakai, hak penghormatan, hak tinggal di tanah yang dimonopoli
untuk bangunan dan tanaman. Menurut mazhab Maliki, Syafi'i dan Hambali,
peninggalan si mayit, baik hak harta benda maupun hak bukan harta benda.
5. HAK-HAK YANG BERHUBUNGAN DENGAN HARTA PENINGGALAN
Hak-hak yang berhubungan dengan harta peninggalan itu ada empat.
Keempatnya tidak sama kedudukannya, sebagiannya ada yang lebih kuat dari
yang lain sehingga ia didahulukan atas yang lain untuk dikeluarkan dari
peninggalan.
Hak-hak tersebut menurut tertib berikut :
- Biaya mengkafani dan memperlengkapinya menurut cara yang telah diatur
dalam masalah jenazah
- Melunasi hutangnya. Ibnu Hazm dan Asy-Syafi'i mendahulukan hutang kepada
Allah seperti zakat dan kifarat, atas hutang kepada manusia. Orang-orang
Hanafi menggugurkan hutang kepada Allah dengan adanya kematian. Dengan
demikian maka hutang kepada Allah itu tidak wajib dibayar oleh ahli waris
kecuali apabila mereka secara sukarela membayarnya, atau diwasiatkan oleh
mayit untuk dibayarnya. Dengan diwasiatkannya hutang, maka hutang itu
menjadi seperti wasiat kepada orang lain yang dikeluarkan oleh ahli waris atau
pemelihara dari sepertiga yang tersisa setelah perawatan mayat dan hutang
kepada manusia. Ini bila dia mempunyai ahli waris. Apabila dia tidak mempunyai
ahli waris, maka wasiat hutang itu dikeluarkan dari seluruh harta.
Orang-orang Hambali mempersamakan antara hutang kepada Allah dengan
hutang kepada manusia. Demikian pula mereka sepakat bahwa hutang hamba
yang bersifat 'aini (hutang yang berhubungan dengan harta peninggalan) itu
didahulukan atas hutang muthlak.
- Pelaksanaan wasiat dari sepertiga sisa harta semuanya sesudah hutang
dibayar.
- Pembagian sisa harta di antara para ahli waris.
6. RUKUN WARIS
Ada tiga hal :
a. Pewaris (al-waarits) ialah orang yang mempunyai hubungan penyebab
kewarisan dengan mayit sehingga dia memperoleh kewarisan.
b. Orang yang mewariskan (al-muwarrits): ialah mayit itu sendiri, baik nyata
maupun dinyatakan mati secara hukum, seperti orang yang hilang dan
dinyatakan mati.
c. Harta yang diwariskan (al-mauruuts): disebut pula peninggalan dan warisan.
Yaitu harta atau hak yang dipindahkan dari yang mewariskan kepada pewaris.
7. SEBAB-SEBAB MEMPEROLEH WARISAN
Ada tiga sebab :
a. Nasab Hakiki (kerabat yang sebenarnya), firman Allah SWT:
"Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagian lebih berhak
terhadap sesamanya daripada yang bukan kerabat di dalam Kitab Allah (S.8 :
75)
b. Nasab Hukumi (wala = kerabat karena memerdekakan), sabada Rosululloh
saw:
"Wala itu adalah kerabat seperti kekerabatan karena nasab" (HR Ibnu Hibban
dan Al-Hakim dan dia menshahihkan pula).
c. Perkawinan yang Shahih, firman Allah SWT:
Dan bagimu seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu.
(An-Nisaa' ayat 12)
8. SYARAT-SYARAT PEWARISAN
Ada tiga syarat :
a. Kematian orang yang mewariskan, baik kematian secara nyata ataupun
kematian secara hukum, misalnya seorang hakim memutuskan kematian
seseorang yang hilang. Keputusan tersebut menjadikan orang yang hilang
sebagai orang yang mati secara hahiki, atau mati menurut dugaan seperti
seseoran memukul seorang perempuan yang hamil sehingga janinnya gugur
dalam keadaan mati; maka janin yang gugur itu dianggap hidup sekalipun
hidupnya itu belum nyata.
b. Pewaris itu hidup setelah orang yang mewariskan mati, meskipun hidupnya itu
secara hukum, misalnya kandungan. Kandungan secara hukum dianggap
hidup, karena mungkin ruhnya belum ditiupkan. Apabila tidak diketahui bahwa
pewaris itu hidup sesudah orang yang mewariskan mati, seperti karena
tenggelam atau terbakar atau tertimbun; maka di antara mereka itu tidak ada
waris mewarisi jika mereka itu termasuk orang-orang yang saling mewaris. Dan
harta masing- masing mereka itu dibagikan kepada ahli waris yang masih hidup.
c. Bila tidak ada penghalang yang menghalangi pewarisan.
9. PENGHALANG-PENGHALANG PEWARISAN
Yang terhalang untuk mendapatkan warisan adalah orang yang memenuhi
sebab-sebab untuk memperoleh warisan, akan tetapi dia kehilangan hak untuk
memperoleh warisan. Orang yang demikian dinamakan MAHRUM. Penghalang
itu ada empat:
a. Perbudakan: Baik orang itu menjadi budak dengan sempurna atau tidak.
b. Pembunuhan dengan sengaja yang diharamkan.
Apabila pewaris membunuh orang yang mewariskan dengan cara zhalim,
maka dia tidak lagi mewarisi, karena hadits Nabi saw bersabda :
"Orang yang membunuh itu tidak mendapatkan warisan sedikitpun".
Adapun pembunuhan yang tidak disengaja, maka para ulama berbeda
pendapat di dalamnya. Berkata Asy-Syafi'i: Setiap pembunuhan menghalangi
pewarisan, sekalipun pembunuhan itu dilakukan oleh anak kecil atau orang gila,
dan sekalipun dengan cara yang benar seperti had atau qishash. Mazhab Maliki
berkata: Sesungguhnya pembunuhan yang menghalangi pewarisan itu adalah
pembunuhan yang sengaja bermusuhan, baik langsung ataupun mengalami
perantaraan. Undang-undang Warisan Mesir mengambil pendapat ini dalam
pasal lima belas, yang bunyinya :
"Di antara penyebab yang menghalangi pewarisan ialah membunuh orang
yang mewariskan dengan sengaja, baik pembunuh itu pelaku utama, serikat,
ataupun saksi palsu yang kesaksiannya mengakibatkan hukum bunuh dan
pelaksanaannya bagi orang yang mewariskan, jika pembunuhan itu pembunuhan
yang tidak benar atau tidak beralasan; sedang pembunuh itu orang yang berakal
dan sudah berumur lima belas tahun; kecuali kalau dia melakukan hak membela
diri yang sah.
c. Berlainan Agama
Dengan demikian seorang muslim tidak mewarisi dari orang kafir, dan seorang
kafir tidak mewarisi dari seorang muslim; karena hadits yang diriwayatkan
oleh empat orang ahli hadits, dari Usamah bin Zaid, bahwa Nabi saw bersabda:
"Seorang muslim tidak mewarisi dari seorang kafir, seorang kafirpun tidak
mewarisi dari seorang muslim".Diriwayatkan oleh Mu'adz, Mu'awiyah, Ibnul
Musayyab, Masruq dan An-Nakha'i, bahwa sesungguhnya seorang muslim itu
mewarisi dari seorang kafir; dan tidak sebalinya. Yang demikian itu seperti
halnya seorang muslim laki-laki boleh menikah dengan seorang kafir perempuan
dan seorang kafir laki-laki tidak boleh menikah dengan seorang muslim perempuan.
Adapun orang-orang yang bukan muslim, maka sebagian mereka
mewarisi sebagian yang lain, karena mereka dianggap satu agama.
d. Berbeda Negara (Tidak menghalangi)
Yang dimaksud berbeda negara adalah berbeda kebangsaannya. Perbedaan
kebangsaan ini tidak menghalangi pewarisan di antara kalangan kaum muslimin,
karenaseorang muslim itu mewarisi dari seorang muslim, sekalipun jauh
negaranya dan berbeda wilayahnya.
10. ORANG-ORANG YANG BERHAK MENERIMA WARISAN
Orang-orang yang berhak menerima warisan, menurut mazhab Hanafi,
tersusun sebagai berikut :
1 Ashhaabul Furuudh
2 'Ashabah Nasabiyah
3 'Ashabah Sababiyah
4 Rodd kepada Ashhaabul Furuudh
5 Dzawul Arhaam
6 Maulal Muwaalah
7 Orang yang diakukan nasabnya kepada orang lain
8 Orang yang menerima wasiat melebihi sepertiga harta peninggalan
9 Baitul Maal
Adapun urutan orang-orang yang berhak menerima warisan menurut kitab
Undang- undang warisan yang berlaku di Mesir adalah sebagai berikut:
1 Ashhaabul Furuudh
2 'Ashabah Nasabiyah
3 Rodd kepada Ashhaabul Furuudh
4 Dzawul Arhaam
5 Rodd kepada salah seorang suami-isteri
6 'Ashabah Sababiyah
7 Orang yang diakukan nasabnya kepada orang lain
8 Orang yang menerima wasiat semua harta peninggalan
9 Baitul Maal
11. ASHHAABUL FURUUDH
Ashhaabul Furuudh adalah mereka yang mempunyai bagian dari keenam
bagian yang ditentukan bagi mereka, yaitu: 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3 dan 1/6.
Ashhaabul Furuudh ada dua belas orang: empat laki-laki, yaitu ayah, kakek
yang sah dan seterusnya ke atas, saudara laki-laki seinu, dan suami. Dan
delapan perempuan, yaitu isteri, anak perempuan, saudara perempuan
sekandung,saudara perempuan seayah, saudara perempuan seibu, anak
perempuan dari anak laki-laki, ibu, dan nenek serta seterusnya sampai ke atas.
Berikut ini akan dijelaskan bagian dari masing-masing secara terperinci:
11.1. AYAH
Berfirman Allah SWT:
"Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta
yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang
meninggal tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh ibu-bapaknya saja, maka
ibunya mendapat sepertiga".
Ayah itu mempunyai tiga ketentuan: mewarisi dengan jalan fardh, mewarisi
dengan jalan 'ashabah, dan mewarisi dengan jalan fardh dan 'ashabah secara
ber barengan.
- Dengan jalan Fardh:
Ayah mewarisi dengan jalan fardh apabila dia bersama dengan keturunan
(far'un) lelaki satu atau dengan yang lainnya (perempuan). Dalam keadaan
demikian, maka bagian ayah adalah seperenam.
- Dengan jalan 'ashabah:
Ayah mewarisi dengan jalan 'ashobah, jika mayit tidak mempunyai keturunan
(far'un) yang mewarisi, baik laki-laki ataupun perempuan. Dengan demikian,
maka ayah mengambil semua peninggalan bila ia sendirian, atau sisa dari
Ashhaabul Furuudh bila dia bersama dengan salah seorang di antara mereka.
- Dengan jalan fardh dan 'ashobah
Yang demikian terjadi bila dia bersama dengan keturunan perempuan yang
mewarisi. Dalam keadaan yang demikian, ayah mengambil seperenam sebagai
fardh, kemudian mengambil sisa dari Ashhaabul Furuudh sebagai 'ashobah.
11.2. KAKEK YANG SHAHIH
Kakek ada yang shahih dan ada yang fasid. Kakek yang shahih ialah kakek
yang nasabnya dengan mayit tidak diselingi oleh perempuan, misalnya ayah dari
ayah.
Kakek yang fasid ialah kakek yang nasabnya dengan si mayit diselingi oleh
perempuan, misalnya ayah dari ibu. Kakek yang shahih mendapatkan waris
menurut ijma'.
"Dari 'Imran bin Hushain, bahwa seorang laki-laki telah datang kepada
Rosululloh saw, lalu katanya: Sesungguhnya anak laki-laki dari anak laki-lakiku
telah mati, berapakah aku mendapatkan warisannya? Beliau menjawab: "Engkau
mendapatkan seperenam." Ketika orang itu hendak pergi, Beliau memanggilnya
dan berkata:
"Engkau mendapatkan seperenam." Dan ketika orang itu hendak pergi, maka
Beliau memanggilnya dan berkata: "Engkau mendapat seperenam lainnya."
Ketika orang itu hendak pergi, Beliau memanggilnya dan berkata:
"Sesungguhnya seperenam yang lain itu adalah tambahan." (HR Ahmad, Abu
Dawud, dan At-Tirmidzi dan dia menshahihkan
pula).
Hak waris kakek yang shahih itu gugur dengan adanya ayah; dan bila ayah
tidak ada, maka kakek shahih yang menggantikannya, kecuali dalam empat
masalah:
1 Ibu dari ayah itu tidak mewarisi bila ada ayah, sebab ibu dari ayah itu gugur
dengan adanya ayah dan mewarisi bersama kakek.
2 Apabila si mayit meninggalkan ibu-bapak dan seorang dari suami-isteri, maka
ibu mendapatkan sepertiga dari sisa harta sesudah bagian salah seorang dari
suami-isteri. Adapun bila kakek menggantikan ayah, maka ibu mendapatkan
sepertiga dari semua harta. Masalah ini dinamakan masalah 'Umariyah, karena
masalah ini diputuskan oleh 'Umar. Masalah ini juga dinamakan gharraaiyyah
karena terkenalnya bagai bintang pagi. Akan tetapi Ibnu 'Abbas menentang hal
itu, dan katanya: "Sesungguhnya ibu mendapatkan sepertiga dari keseluruhan
harta ; karena firman Allah : 'dan bagi ibunya itu sepertiga'".
3 Bila ayah didapatkan, maka terhalanglah saudara-saudara laki-laki perempuan
sekandung, dan saudara-saudara laki-laki serta saudara-saudara perempuan
sebapak. Adapun kakek, maka mereka tidak terhalang olehnya. Ini adalah
mazhab
Asy-Syafi'i, Abu Yusuf, Muhammad dan Malik. Sedang Abu Hanifah
berpendapat bahwa kakek menghalangi sebagaimana ayah menghalangi
mereka, tidak ada perbedaan antara kakek dan ayah. Undang-undang Warisan
Mesir telah mengambil pendapat yang pertama, dimana dalam pasal 22 terdapat
ketentuan berikut:
"Apabila kakek berkumpul dengan saudara-saudara lelaki dan saudara-saudara
perempuan seibu-sebapak, atau saudara-saudara lelaki dan saudara-saudara
perempuan seayah, maka bagi kakek ini ada dua ketentuan:
Pertama: Dia berbagi sama rata dengan merekan, seperti seorang saudara lakilaki
jika mereka itu laki-laki saja, atau laki-laki dan perempuan,
atau perempuan-perempuan yang digolongkan (di'ashobahkan) dengan
keturunan perempuan.
Kedua : Dia mengambil sisa setelah Ashhaabul Furuudh dengan cara ta'shib,
bila dia bersama dengan saudara-saudara perempuan yang
di'ashobahkan oleh saudara-saudara lelaki, atau di'ashobahkan oleh keturunan
perempuan menurut furudh atau pewarisan dengan jalan ta'shib menurut
ketentuan yang telah dikemukakan itu manjauhkan kakek dari pewarisan
atau mengurangi bagiannya dari seperenam, maka dia dianggap pemilik
dari bagian seperenam. Dan tidak dianggap dalam pembagian masalah
kakek ini, orang yang terhalang dari saudara-saudara lelaki atau
saudara-saudara perempuan sebapak (yang diprioritaskan dalam
masalah ini adalah hanya kakek saja, red).
11.4. SAUDARA LAKI-LAKI/PEREMPUAN SEIBU (KALALAH)
Berfirman Allah SWT:
"Jika seorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan
ayah dan tidak memeninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara lakilaki
(seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi
masing- masing dari kedua jenis saudara iru seperenam harta. Akan tetapi jika
saudara- saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam
yang sepertiga itu" (Surat An-Nisaa ayat 12).
Kalalah adalah orang yang tidak mempunyai ayah dan tidak mempunyai anak,
baik laki-laki maupun perempuan. Dan yang dimaksud saudara laki-laki dan
saudara perempuan dalam ayat ini ialah saudara-saudara seibu. Dari ayat di
atas jelaslah bahwa bagi mereka ada tiga ketentuan:
1 Bahwa seperenam itu untuk satu orang, baik laki-laki maupun perempuan.
2 Bahwa sepertiga itu untuk dua orang atau lebih, baik laki-laki atau perempuan.
3 Mereka tidak mewarisi sesuatu bersama-sama dengan keturunan yang
mewarisi, seperti anak laki-laki dan anak dari anak laki-laki, dan tidak pula
mewarisi bersama dengan ashal (pokok yang menurunkan) yang laki-laki lagi
mewarisi, seperti ayah dan kakek. Maka mereka ini tidak terhalang dengan
adanya ibu atau nenek.
11.5. SUAMI
Allah SWT berfirman :
"Dan magimu (para suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteriisterimu,
jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai
anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkan mereka"
(An-Nisaa : 12)
Ayat ini menyebutkan bahwa bagi suami ada dua ketentuan:
Ketentuan pertama:
Dia mendapatkan warisan separuh, jika tidak ada keturunan yang mewarisi,
yaitu anak laki-laki dan seterusnya ke bawah, anak perempuan, dan anak
perempuan
dari anak laki-laki sekalipun anak perempuan itu diturunkan oleh anak laki-laki,
baik keturunan itu dari dirinya ataupun dari orang lain.
Ketentuan Kedua :
Dia mendapatkan warisan seperempat jika ada keturunan yang mewarisi.
Adapun
keturunan yang tidak mewarisi, seperti anak perempuan dari anak perempuan,
maka
dia tidak mengurangi bagian suami atau isteri.
11.6. ISTERI
Allah SWT berfirman :
"Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak
mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh
seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan" (An-Nisaa' : 12).
Dari ayat di atas jelaslah bahwa bagi isteri itu ada dua ketentuan :
Ketentuan Pertama:
Hak memperoleh bagian seperempat bagi isteri terjadi bila tidak ada
keturunan yang mewarisi, baik keturunan itu dari dirinya ataupun dari orang
lain.
Ketentuan Kedua :
Hak memperoleh bagian seperdelapan terjadi bila ada keturunan yang
mewarisi.
Apabila isteri itu berbilang, maka bagi mereka berbagi rata dari seperempat atau
seperdelapan bagian.
ISTERI YANG DICERAI
Isteri yang ditalak (diceraikan) dengan talak raj'ie itu mewarisi dari
suaminya apabila suami mati sebelum habis masa iddahnya. Orang-orang
Hambali
berpendapat bahwa isteri yang ditalak sebelum dicampuri oleh suami yang
mentalaknya di waktu sakit yang menyebabkan kematian, kalau suami mati
karena
sakit, sedang isteri belum menikah lagi, maka isteri itu mendapat warisan.
Demikian pula bila isteri yang ditalak yang telah dicampuri oleh suami yang
mentalaknya, selama dia belum menikah lagi, dan berada dalam masa 'iddah
karena
kematian suami.
Undang-undang yang baru menganggap bahwa isteri yang ditalak bain dalam
keadaan suami sakit yang menyebabkan kematian, maka dia dihukum sebagai
isteri,
jika dia tidak rela ditalak dan suami yang mentalak mati karena penyakit, sedang
dia masih berada dalam masa 'iddahnya.
11.7. ANAK PEREMPUAN YANG SHULBIYAH
Allah SWT berfirman :
"Allah mensyari'atkan bagimu tentang pembagian harta pusaka untuk anakanakmu.
Yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan dua bagian anak perempuan;
dan
jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka duapertiga
dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka dia
memperoleh seperdua harta" (An-Nisaa' 12).
Ayat di atas menunjukkan bahwa anak perempuan yang shulbiyah mempunyai
tiga
ketentuan:
Ketentuan Pertama:
Dia mendapatkan bagian seperdua, apabila anak perempuan itu hanya seorang
diri.
Ketentuan Kedua :
Bagian duapertiga untuk dua orang anak perempuan atau lebih, bila tidak ada
seorang anak laki-laki atau lebih. Berkata Ibnu Qudamah: Ahli ilmu telah sepakat
bahwa fardh (bagian) dari dua orang anak perempuan adalah duapertiga, kecuali
satu riwayat syadz dari Ibnu 'Abbas. Berkata Ibnu Rusyd: Telah dikatakan bahwa
pendapat yang masyhur dari Ibnu 'Abbas itu seperti pendapat jumhur.
Ketentuan Ketiga :
Mewaris secata ta'shib. Bila dia disertai oleh seorang anak laki-laki atau
lebih banyak, maka cara memperoleh warisannya dengan jalan ta'shib; di dalam
ta'shib bagian seorang laki-laki dua kali bagian seorang perempuan. Denikian
pula bila yang laki-laki dan perempuan itu kedua-duannya banyak.
11.8. HAL-IHWAL SAUDARA PEREMPUAN SEKANDUNG
Allah SWT berfirman:
"Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah
memberi
fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan dia
tidak mempunyai anak dan mepunyai saudara perempuan, maka bagi
saudaranya yang
perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudara yang lakilaki
mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai
anak; akan tetapi jika saudara perempuan itu dua orang; maka bagi keduanya
dua
pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli
waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian
seorang saudara laki-laki sebanyak dua bagian saudara perempuan" (An-Nisa
176).
Rosululloh saw bersabda :
"Jadikanlah saudara-saudara perempuan dan anak-anak perempuan itu satu
'ashobah"
Bagi saudara perempuan sekandung ada lima ketentuan :
1 Separuh bagi seorang saudara perempuan sekandung bila dia tidak disertai
anak
laki-laki, anak laki-laki dari anak laki-laki, ayah, kakek, dan saudara lakilaki
sekandung.
2 Dua pertiga bagi dua orang saudara perempuan sekandung atau lebih bila
tidak
ada laki-laki.
3 Apabila saudara-saudara perempuan itu hanya disertai oleh saudara laki-laki
sekandung dan orang-orang yang telah dikemukakan di atas tidak ada, maka
saudara-saudara perempuan sekandung itu di'ashobahkan; sehingga bagian
dari
seorang laki-laki adalah dua kali bagian seorang perempuan.
4 Saudara-saudara perempuan sekandung menjadi 'ashobah bersama dengan
anak-anak
perempuan atau anak-anak perempuan dari anak-anak laki-laki, sehingga
mereka
mengambil sisa harta sesudah bagian anak-anak perempuan atau anak-anak
perempuan dari anak-anak laki-laki.
5 Saudara-saudara perempuan sekandung itu gugur dengan adanya keturunan
lakilaki
yang mewarisi, seperti anak laki-laki, dan anak laki-laki dari anak lakilaki,
serta pokok (yang menurunkan) laki-laki yang mewarisi, seperti ayah -
menurut kesepakatan - da kakek - menurut Abu Hanifah -. Pendapat Abu
Hanifah
ini berbeda dengan pendapat Abu Yusuf dan Muhammad; dan perbedaan itu
telah
dikemukakan pada pembicarann yang lalu.
11.9. SAUDARA-SAUDARA PEREMPUAN SEAYAH
Bagi Rosululloh-Rosululloh perempuan seayah ada enam ketentuan :
1 Separuh, bila dia sendirian, tidak ada saudara perempuan seayah lainnya,
tidak
ada saudara perempuan yang sekandung.
2 Dua pertiga, untuk dua orang saudara perempuan seayah ataii lebih.
3 Seperenam, bila dia hanya bersama dengan saudara perempuan yang
sekandung,
sebagai penyempurnaan dua pertiga.
4 Mewarisi secara ta'shib bersama orang lain, bila bersamanya (seorang atau
lebih) terdapat seorang anak perempuan atau anak perempuan dari anak lakilaki.
Nereka mendapatkan sisa sesudah bagian anak perempuan atau anak
perempuan dari anak laki-laki.
5 Mereka gugur dengan adanya orang-orang berikut :
a. Pokok atau cabang laki-laki yang mewarisi.
b. Saudara laki-laki sekandung.
c. Saudara perempuan sekandung, bila menjadi 'ashobah oleh sebab anak
perempuan atau anak perempuan dari anak laki-laki, sebab saudara
perempuan
sekandung dalam hal itu menduduki tempat saudara laki-laki sekandung.
Oleh
sebab itu maka dia didahulukan atas saudara laki-laki seayah dan saudara
perempuan seayah, ketika dia menjadi 'ashobah oleh sebab orang lain.
d. Dua orang saudara perempuan sekandung, kecuali bila bersama mereka
terdapat
saudara lelaki seayah, maka mereka di'ashobahkan, sehingga sisanya dibagi:
untuk laki-laki adalah duan bagian seorang perempuan.
Apabila mayit meninggalkan dua orang saudara perempuan sekandung,
saudarasaudara
perempuan seauayh dan seorang saudara laki-laki seayah, maka dua
orang
saudara perempuan sekandung itu mendapat duapertiga, dan sisanya dibagi
antara
saudara-saudara perempuan seayah dan saudara laki-laki seayah dengan
pembagian:
bagian laki-laki dua kali bagian perempuan.
11.10. ANAK-ANAK PEREMPUAN DARI ANAK LAKI-LAKI
Bagi anak-anak perempuan dari anak laki-laki ada lima ketentuan:
1 Separuh, bila anak perempuan dari anak laki-laki itu sendiri saja dan tidak
ada anak laki-laki shulbi.
2 Duaperiga bagi dua orang atau lebih anak perempuan dari anak laki-laki, bila
tidak ada anak laki-laki shulbi.
3 Seperenam bagi seorang atau lebih anak perempuan dari anak laki-laki bila
bersamanya
terdapat anak perempuan shulbiyah sebagai penyempurnaan
duapertiga;
kecuali bila bersama mereka terdapat seorang anak laki-laki yang sederajat
dengan mereka (cucu laki-laki), maka mereka di'ashobahkan; dan sisanya
sesudah
bagian anak perempuan shulbiyah, dibagikan: untuk lelaki dua bagian
perempuan.
4 Mereka tidak mewarisi bila ada anak laki-laki.
5 Mereka tidak mewarisi bila ada dua orang anak perempuan sulbiyah atau lebih,
kecuali bila bersama didapatkan seorang anak laki-laki dari anak laki-laki
yang sederajat dengan mereka (cucu laki-laki) atau lebih rendah dari mereka,
maka mereka di'ashobahkan.
11.11. IBU
Allah SWT berfirman :
"Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta
yang
ditinggalkan, jika yang meninggal mempunyai anak, jika yang meninggalkan itu
tidak mempunyai anak, dan dia diwarisi oleh ibu-bapaknya saja, maka ibunya
mendapapatkan sepertiga. (An-Nisaa' ayat 10).
Bagi ibu itu ada tiga ketentuan :
1 Mendapatkan seperenam, bila dia bersama dengan anak laki-laki atau seorang
anak laki-laki dari anak laki-laki, atau dua orang saudara laki-laki atau
saudara perempuan secara muthlak, baik mereka itu dari fihak ayah dan ibu,
fihak ayah saja ataupun fihak ibu saja.
2 Mendapat sepertiga dari semua harta peninggalan, bila tidak didapatkan
seorangpun dari yang telah dikemukakan (dalam no. 1).
3 Mengambil sepertiga dari sisa harta bila tidak ada orang-orang yang telah
disebutkan tadi sesudah bagian seorang suami-isteri. Yang demikian itu
terdapat dalam dua masalah yang dinamakan gharraiyyah, yaitu :
Pertama: Bila si mayit meninggalkan suami dan dua orang tua.
Kedua : Bila si mayit meninggalkan isteri dan dua orang tua.
11.12. NENEK
11.12. NENEK
Allah SWT berfirman:
"Dari Qubaishah bin Dzuaib, dia berkata: Seorang nenek telah datang
menghadap
Abu Bakr, lalu dia menanyakan tentang warisannya. Abu Bakr menjawab:
"Engkau
tidak mempunyai hak sedikitpun menurut Kitab Allah dan aku tidak tahu
sedikitpun
berapa hakmu di dalam sunnah Rosululloh saw. Maka pulanglah engkau sampai
aku
menanyakan kepada seseorang". Kemudian Abu Bakr menanyakan kepada para
shahabat.
Al-Mughiroh bin Syu'bah menjawab: "Aku pernah menyaksikan Rosululloh saw
memberikan
kepada nenek seperenam fardh". Abu Bakr bertanya: "Apakah ada orang
lain
bersamamu?" Maka berdirilah Muhammad bin Maslamah al-Anshori,
mengatakan seperti
apa yang dikatakan Al-Mughiroh bin Syu'bah. Maka Abu Bakrpun memberikan
seperenam fardh kepada si nenek. Berkata Qubaishah: Kemudian datanglah
seorang
nenek yang lain kepada 'Umar, menanyakan warisannya. 'Umar menjawab:
"Engkau
tidak mempunyai hak sedikitpun menurut kitab Allah, akan tetapi seperenam
itulah. Oleh sebab itu, jika kamu berdua, maka seperenam itupun untuk kamu
berdua. Siapa saja diantara kamu berdua yang sendirian, maka seperenam itu
untuknya". (HR lima orang ahli hadits kecuali An-Nasai, dishahihkan At-Tirmidzi)
Bagi nenek yang shahihah (=nenek yang nasabnya dengan si mayit tidak
diselingi oleh kakek yang fasid. Kakek yang fasid ialah kakek yang nasabnya
dengan si mayit diselingi oleh perempuan , seperti ayah dari ibu) ada tiga
ketentuan :
1 Seperenam bila dia sendirian, dan bila lebih dari satu, maka berserikat di
dalam seperenam itu, dengan syarat sama derajatnya seperti ibu dari ibu dan
ibu dari ayah.
2 Nenek yang dekat dari jihat manapun menghalangi nenek yang jauh, seperti
ibu
dari ibu (nenek) menghalangi ibu dari ibu dari ibu (buyut) dan menghalangi
juga ibu dari ayah dari ayah.
3 Nenek dari jihat manapun gugur dengan adanya ibu; dan nenek dari jihat ayah
gugur dengan adanya ayah, akan tetapi adanya ayah tidak menggugurkan
nenek
dari fihak ibu. Kakek menghalangi ibunya (buyut) sebab ibu kakek gugur
haknya
karena adanya kakek.
12. 'ASHOBAH
12.1. DEFINISI
'Ashobah adalah jamak dari 'aashib, seperti halnya tholabah adalah jamak
dari thoolib. 'Ashabah ini ialah anak turun dan kerabat seorang lelaki dari
fihak ayah. Mereka dinamakan 'ashobah karena kuatnya ikatan antara sebagian
mereka dengan sebagian yang lain.
Kata 'ashobah ini diambil dari ucapan mereka: "Ashobal qoumu bi fulaan",
bila mereka bersekutu dengan si fulan. Maka anak laki-laki adalah satu fihak
dari 'ashobah, dan ayah adalah fihak lain; saudara laki-laki adalah satu segi
dari 'ashobah sedangkan paman (dari fihak ayah) adalah sisi yang lain.
Yang dimaksud dengan 'ashobah disini ialah mereka yang mendapatkan sisa
sesudah Ashhaabul Furuudh mengambil bagian-bagian yang ditentukan bagi
mereka.
Apabila tidak ada sisa sedikitpun dari mereka (ashhaabul furuudh), maka mereka
('ashobah) tidak mendapatkan apa-apa, kecuali bila 'ashib itu seorang anak lakilaki
maka dia tidak akan mendapatkan bagian, bagaimanapun keadaannya.
Dinamakan 'ashobah juga mereka yang berhak atas semua peninggalan bila
tidak
didapatkan seorangpun di antara ashhaabul furuudh, karena hadits yang
diriwayatkan
oleh Al-Bukhori dan Muslim, dari Ibnu 'Abbas, bahwa Nabi saw bersabda:
"Berikanlah bagian-bagian yang telah ditentukan itu kepada pemiliknya yang
berhak menurut nash; dan apa yang tersisa maka berikanlah kepada 'ashobah
lakilaki
yang terdekat kepada si mayit".
Dari Abu Hurairoh ra, bahwa Nabi saw bersabda: "Tidak ada bagi seorang
mukmin
kecuali aku lebih berhak atasnya dalam urusan dunia dan akhiratnya. Bacalah
bila
kamu suka: "Nabi itu lebih utama bagi orang-orang mukmin daripada diri mereka
sendiri." Oleh sebab itu, siapa saja orang mukmin yang mati dan meninggalkan
harta, maka harta itu diwariskan kepada 'ashobahnya, siapapun mereka itu
adanya.
Dan barang siapa ditinggali hutang atau beban keluarga oleh si mayit, maka
hendaklah dia datang kepadaku, karena akulah maulanya."
12.2. PEMBAGIAN 'ASHOBAH
'Ashobah itu dibagi menjadi dua bagian :
1 'Ashobah Nasabiyah,
2 'Ashobah Sababiyah.
12.3. 'ASHOBAH NASABIYAH
'Ashobah Nasabiyah ada tiga golongan :
1 'Ashobah binafsih
2 'Ashobah bighoirih
3 'Ashobah ma'aghoirih.
12.4. 'ASHOBAH BINAFSIH
'Ashobah binafsih ialah semua orang laki-laki yang nasabnya dengan si mayit
tidak diselingi oleh perempuan. 'Ashobah binafsih ada empat golongan:
1 Bunuwwah (keanakan), dianamakan juz-ul mayyit.
2 Ubuwwah (keayahan), dinamakan ashlul mayyit.
3 Ukhuwwah (kesaudaraan), dinamakan juz-u abiih.
4 Umumah (kepamanan), dinamakan juz-ul jadd.
12.5. 'ASHOBAH BIGHOIRIH
'Ashobah bighoirih adalah perempuan yang bagiannya separuh dalam
keadaan
sendirian, dan duapertiga bila bersama dengan saudara perempuannya atau
lebih.
Apabila bersama perempuan atau perempuan-perempuan itu terdapat seorang
saudara
laki-laki, maka di saat itu mereka semuanya menjadi 'Ashobah dengan adanya
saudara laki-laki tersebut. Perempuan-perempuan yang menjadi 'Ashobah
bighoirih
ada empat :
1 Seorang anak perempuan atau anak-anak perempuan,
2 Seorang anak perempuan atau anak-anak perempuan dari anak laki-laki,
3 Seorang saudara perempuan atau saudara-saudara perempuan sekandung,
4 Seorang saudara perempuan atau saudara-saudara perempuan seayah.
Setiap golongan dari keempat golongan ini menjadi 'Ashobah bersama orang
lain, yaitu saudara laki-laki. Pewarisan diantara mereka adalah laki-laki
mendapat dua bagian perempuan.
Perempuan-perempuan yang tidak mendapatkan bagian (fardh) bila tidak ada
saudara laki-lakinya yang 'ashib (menjadi 'ashobah) itu tidak menjadi 'ashobah
bighoirih di saat adanya saudara laki-laki. Sebab seandainya seseorang itu mati
sedang dia meninggalkan seorang paman atau bibi (dari fihak ayah), maka
semua
hartanya itu untuk paman, sedang bibi tidak mendapatkan dan tidak menjadi
'ashobah bersama saudara laki-lakinya; sebab bibi itu tidak mendapatkan bagian
bila tidak bersama saudara laki-lakinya. Demikian pula anak laki-laki dari
saudara laki-laki bersama anak perempuan dari saudara lelaki.
12.6. 'ASHOBAH MA'AGHOIRIH
'Ashobah ma'aghoirih ialah setiap perempuan yang memerlukan perempuan
lain
untuk menjadi 'Ashobah. 'Ashobah ma'aghoirih ini terbatas hanya pada dua
golongan dari perempuan, yaitu :
1 Saudara perempuan sekandung atau saudara-saudara perempuan sekandung
bersama
dengan anak perempuan atau anak perempuan dari anak laki-laki.
2 Saudara perempuan seayah atau saudara-saudara perempuan seayah
bersama dengan
anak perempuan atau anak perempuan dari anak laki-laki; mereka
mendapatkan
sisa peninggalan sesudah furudh.
12.7. CARA PEWARISAN 'ASHOBAH BINAFSIH
Pada fasal terdahulu telah dikemukakan cara pewarisan untuk 'ashobah bighoirih
dan 'ashobah ma'aghoirih. Adapun cara pewarisan 'ashobah binafsih,
maka
akan kami jelaskan sebagai berikut :
'Ashobah binafsih ada empat golongan, dan mewarisi menurut tertib berikut:
1 Bunuwwah
meliputi anak-anak laki-laki dan anak laki-laki dari anak laki-laki dan
seterusnya ke bawah.
2 Bila jihat bunuwwah tidak didapatkan, maka peninggalan atau sisanya itu berpindah
ke jihat ubuwwah yang meliputi ayah dan kakek shahih seterusnya
keatas.
3 Bila tidak ada seorangpun dari jihat ubuwwah, maka peninggalan atau sisanya
berpindah ke ukhuwwah. Ukhuwwah ini meliputu saudara-saudara laki-laki
sekandung, saudara-saudara laki-laki seayah, anak laki-laki dari saudara
laki-laki sekandung, anak-anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, dan
seterusnya ke bawah.
Note: Sekandung = seibu-seayah.
4 Bila tidak ada seorang pun dari jihat ukhuwwah, maka peninggalan atau
sisanya
berpindah ke jihat 'umumah tanpa ada perbedaan antara 'umumah si mayit itu
sendiri dengan 'umumah ayahnya atau 'umumah kakeknya; hanya saja
'umumah si
mayit didahulukan atas 'umumah ayahnya, dan 'umumah ayahnya didahulukan
atas
'umumah kakeknya, dan begitu seterusnya.
Bila didapatkan sejumlah orang dari satu tingkatan, maka yang paling berhak
untuk mendapatkan warisan adalah mereka yang paling dekat kepada si mayit.
Bila terdapat sejumlah orang yang sama hubungan nasabnya dengan si mayit
dari segi jihat dan derajat, maka yang paling berhak mendapatkan warisan
adalah
mereka yang paling kuat hubungan kekerabatannya dengan si mayit.
Apabila mayit meninggalkan sejumlah orang yang sama nasab mereka
kepada
dirinya dari segi jihat, derajat dan kekuatan, hubungan, maka mereka samasama
berhak untuk mendapatkan warisan sesuai dengan kepala mereka.
Inilah makna dari ucapan fuqoha: "Sesungguhnya pendahuluan di dalam
'ashobah
binafsih adalah dengan jihat. Bila jihatnya sama, maka dengan derajat. Bila
derajatnya sama, maka dengan kekuatan hubungan. Bila mereka sama dalam
jihat,
derajat dan kekuatan hubungan, maka mereka sama-sama berhak untuk
mendapatkan
warisan dan peninggalan itu dibagi rata diantara mereka menurut jumlah mereka.
12.8. 'ASHOBAH SABABIYAH
'Ashib Sababi adalah maula (tuan) yang memerdekakan. Bila orang yang
memerdekakan tidak ada, maka warisan itu bagi 'ashobahnya yang laki-laki.
13. HAJBU DAN HIRMAN
13.1. DEFINISI
Hajbu menurut bahasa berarti man'u: menghalangi, mencegah. Maksudnya
adalah
terhalangnya seseorang tertentu dari semua atau sebagian warisannya karena
adanya orang lain.
Hirman ialah terhalangnya seseorang tertentu dari warisannya karena terjadi
penghalang pewarisan, seperti membunuh dan lain-lainnya.
13.2. PEMBAGIAN HAJBU
Hajbu ada dua macam :
1 Hajbu Nuqshoon,
2 Hajbu Hirman
Hajbu Nuqshon ialah berkurangnya warisan salah seorang ahli waris karena
adanya orang lain. Hajbu Nuqshon ini terjadi pada lima orang :
1 Suami terhalang dari separuh menjadi seperempat di waktu ada anak laki-laki.
2 Isteri terhalang dari seperempat menjadi seperdelapan di waktu ada anak lelaki
3 Ibu terhalang dari sepertig menjadi seperenam di waktu ada keturunan yang
mewarisi.
4 Anak perempuan dari anak laki-laki.
5 Saudara perempuan seayah.
Adapun Hajbu Hirman adalah terhalangnya semua warisan bagi seseorang
karena
adanya orang lain, seperti terhalangnya warisan bagi saudara laki-laki di waktu
adanya anak laki-laki. Hajbu Hirman ini tidak termasuk ke dalam warisan dari
enam orang pewaris, sekalipun mereka bisa terhalang oleh Hajbu nuqshon.
Mereka itu adalah :
1 & 2 Kedua orang tua, yaitu ayah dan ibu,
3 & 4 Kedua orang tua, yaitu anak laki-laki dan anak perempuan ,
5 & 6 Dua orang suami-isteri.
Hajbu Hirman itu masuk ke dalam ahli waris selain dari keenam ahli waris
tersebut di atas.
Hajbu Hirman ditegakkan atas dia asa:
1 Bahwa setiap orang mempunyai hubungan dengan si mayit karena adanya
orang lain
itu, dia tidak mewarisi bila orang tersebut itu ada. Misalnya anak laki-laki
dari anak laki-laki itu tidak mewarisi bersama dengan adanya anak laki-laki,
kecuali anak-anak laki-laki dari ibu, maka mereka itu mewarisi bersama mereka
ibu, padahal mereka mempunyai hubungan dengan si mayit karena dia.
2 Orang yang lebih dekat itu didahulukan atas orang yang lebih jauh, maka anak
laki-laki menghalangi anak laki-laki dari saudara laki-laki. Apabila mereka
sama dalam derajat, maka ditarjih (diseleksi) dengan kekuatan hubungan kekerabatannya,
sperti saudara laki-laki sekandung menghalangi saudara laki-laki
seayah.
13.3. PERBEDAAN ANTARA MAHRUM DAN MAHJUUB
Perbedaan antara mahrum dan mahjub itu kelihatan jelas dalam dua hal
berikut
1 Mahrum sama sekali tidak berhak untuk mewarisi, seperti orang yang
membunuh
(orang yang mewariskan). Sedang mahjub itu berhak mendapatkan warisan,
akan
tetapi dia terhalang karena adanya orang lain yang lebih utama darinya untuk
mendapatkan warisan.
2 Orang yang mahrum dari warisan itu tidak mempengaruhi orang lain, maka dia
tidak menghalanginya sama sekali, bahkan dia dianggap seperti tidak ada saja.
Misalnya bila seseorang mati dan meninggalkan seorang anak laki-laki kafir
dan seorang saudara laki-laki muslim; maka warisan itu semua adalah bagi
saudara laki-laki, sedang anak laki-laki tidak mendapatkan apa-apa.
Adapun orang yang mahjub (terhalang), maka terkadang dia mempengaruhi
orang
lain, dia menghijabnya baik dengan Hajbu hirman ataupun hajbu Nuqshon.
Misalnya, dua tahu lebih saudara-saudara laki-laki bersama dengan adanya
ayah
dan ibu. Keduanya (saudara laki-laki) tidak mewarisi karena adanya ayah; dan
keduanya (ayah dan saudara laki-laki) menghijab ibu dari menerima sepertiga
menjadi seperenam.
14. 'AUL
14.1. DEFINISI
'Aul menurut bahasa berarti irtifa': mengangkat. Dikatakan 'aalal miizaan
bila timbangan itu naik, terangkat. Kata 'aul ini terkadang berarti cenderung
kepada perbuatan aniaya (curang). Arti ini ditunjukkan dalam firman Allah SWT:
"Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya (ta'uuluu)"
(S. An-Nisaa' ayat 3).
Menurut para fuqoha, 'aul ialah bertambahnya saham dzawul furudh dan
berkurangnya kadar penerimaan warisan mereka.
Diriwayatkan bahwa faridhah (pembagian) harta pertama yang mengalami 'aul
di dalam Islam itu diajukan kepada 'Umar ra. Maka dia memutuskan dengan 'aul
pada suami dan dua orang saudara perempuan. Dia berkata kepada para
sahabat yang
ada di sisinya:
"Jika aku mulai memberikan kepada suami atau dua orang saudara perempuan,
maka
tidak ada hak yang sempurna bagi yang lain. Maka berilah aku pertimbangan.
Maka
'Abbas bin 'Abdul Mutholib pun memberikan ertimbangan kepadanya dengan
'aul.
Dikatakan pula bahwa yang memberikan pertimbangan itu ialah 'Ali. Sementara
yang
mengatakan bahwa yang memberikan pertimbangan ialah Zaid bin Tsabit.
14.2. CONTOH-CONTOH MASALAH 'AUL
1 Telah mati seorang perempuan dengan meninggalkan seorang suami, dua
orang
saudara perempuan sekandung, dua orang saudara perempuan seibu dan ibu.
Masalah
demikian dianamakan masalah Syuraihiyyah, sebab si suami itu mencaci-maki
Syuraih, hakim yang terkenal itu, dimana si suami diberi bagian tiga persepuluh
oleh Syuraih. Lalu dia mengelilingi kabilah-kabilah sambil mengatakan: "Syuraih
tidak memberikan kepadaku separuh dan tidak pula sepertiga." Ketika Syuraih
mengetahui hal itu, dia memanggilnya untuk menghadap, dan memberikan
hukuman
ta'zir kepadanya. Kata Syuraih: "Engkau buruk bicara, dan menyembunyikan
'aul."
2 Seorang suami talah mati, sedang dia meninggalkan seorang isteri, dua orang
anak perempuan, seorang ayah, dan seorang Ibu. Masalah ini dinamakan
masalah
mimbariyyah, sebab Sayyidina 'Ali ra tengah berada di atas mimbar di Kufah,
dan
dia mengatakan di dalam khutbahnya: "Segala puji bagi Allah yang telah
memutuskan
dengan kebenaran secara pasti, dan membalas setiap orang dengan apa
yang dia
usahakan, dan kepada-Nya tempat berpulang dan kembali," lalu beliau ditanya
tentang masalah itu, maka beliau menjawab di tengah-tengah khutbahnya: "Dan
isteri itu, seperdelapan menjadi sepersembilan," kemudian beliau melanjutkan
khutbahnya.
Masalah-masalah yang dimasuki oleh Allah itu ialah masalah-masalah yang
pokok (ashal)-nya : 6 - 12 - 24.
Enam terkadang ddibesarkan menjadi tujuh, atau delapan, atau sembilan, atau
sepuluh. Dan duabelas dibesarkan menjadi tiga belas, lima belas, atau tujuh
belas. Dan dua puluh empat tidak dibesarkan kecuali menjadi dua puluh tujuh.
Masalah
Masalah-masalah yang tidak dimasuki Allah sama sekali ialah masalahmasalah
yang pokok (ashal)-nya: 2, 3, 4, 8.
Undang-undang Warisan Mesir menetapkan Allah pada fasal lima belas, dan
nashnya sebagai berikut: "Apabila bagian-bagian ashhaabul furuudh melebihi
harta
peninggalan, maka harta peninggalan itu dibagi di antara mereka menurut
perbandingan bagian-bagian mereka di dalam pewarisan."
14.3. CARA PEMECAHAN MASALAH-MASALAH 'AUL
Cara pemecahan masalah-masalah Allah ialah harus mengetahui pokok
masalah,
yakni yang menimbulkan masalah itu, dan mengetahui saham-saham setiap
ashhaabul
furuudh serta mengabaikan pokonya. Kemudian bagian-bagian mereka
dikumpulkan,
dan kumpulan itu dijadikan sebagai pokok. Lalu peninggalan dibagi atas dasar
itu. Dan dengan demikian, maka akan terjadi kekurangan bagi setiap orang
sesuai
dengan sahamnya. Di dalam masalah ini tidak ada kezaliman dan kecurangan.
Misalnya, bagi suami dan dua orang saudara perempuan sekandung, maka
pokok
masalahnya adalah enam, untuk suami separuh, yaitu tiga, dan untuk dua orang
saudara perempuan sekandung duapertiga, yaitu empat. Maka jumlahnya
menjadi
tujuh. Dan tujuh itulah yang menjadi dasar pembagian harta peninggalan.
15. RODD
15.1. DEFINISI
Kata radd berarti i'aadah: mengembalikan. Dikatakan rodda 'alaihi haqqoh
artinya a'aadahu ilaih: dia mengembalikan haknya kepadanya. Dan kata radd
juga
berarti sharf: memulangkan kembali. Dikatakan rodda 'anhu kaida 'aduwwih: dia
memulangkan kembali tipu muslihat musuhnya.
Yang dimaksud radd menurut para fuqoha ialah pengembalian apa yang
tersisa
dari bagian dzawul furudh nasabiyah kepada mereka sesuai dengan besar
kecilnya
bagian mereka bila tidak ada orang lain yang berhak untuk menerimanya.
15.2. RUKUNNYA
Radd tidak akan terjadi kecuali bila ada tiga rukun:
1 Adanya ashhaabul furuudh,
2 Adanya sisa peninggalan,
3 Tidak adanya ahli waris 'ashobah.
15.3. PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG RADD
Tidak ada nash yang menjadi rujukan masalah radd; oleh sebab itu para
ulama
berselisih pendapat tentang radd ini.
Di antara mereka ada yang berpendapat tentang tidak adanya radd terhadap
seorang pun di antara ashhaabul furuudh; dan sisa harta sesudah ashhaabul
furuudh mengambil furudh (bagian-bagian) mereka itu diserahkan kepada
baitulmal
bila tidak ada ahli waris 'ashobah.
Ada pula yang berpendapat tentang adanya radd bagi ashhaabul furuudh,
bahkan
sampai pada suami-isteri menurut kadar bagian masing-masing.
Sedang pendapat lain adalah radd itu diberikan kepada semua ashhaabul
furuudh, kecuali suami-isteri, ayah dan kakek.
Maka radd diberikan kepada delapan golongan sebagai berikut:
1 Anak perempuan
2 Anak perempuan dari anak laki-laki
3 Saudara perempuan sekandung
4 Saudara perempuan seayah
5 Ibu
6 Nenek
7 Saudara laki-laki seibu
8 Saudara perempuan seibu.
Pendapat inilah pendapat yang terpilih. Ini adalah pendapat 'Umar, 'Ali,
jumhur sahabat dan tabi'in. Dan inilah mazhab Abu Hanifah, Ahmad, dan
pendapat
yang dipegang bagi aliran Syafi'i, serta sebagian pengikut Malik, ketika baitulmal
rusak.
Mereka berkata: Radd itu tidak diberikan kepada suami-isteri karena radd
dimiliki dengan jalan rahim, sedang suami-isteri tidak mempunyai hubungan
rahim
kecuali hanya sebab perkawinan. Radd juga tidak diberikan kepada ayah dan
kakek
karena radd itu ada bila tidak ada ahli waris 'ashobah, sedang ayah dan kakek
termasuk ahli waris 'ashobah yang mengambil sisa dengan jalan ta'shib dan
bukan
dengan cara radd.
Undang-undang Waris Mesir mengambil pendapat ini, kecuali dalam satu
masalah, maka ia mengambil pendapat 'Utsman. Undang-undang itu
menetapkan adanya
radd bagi salah seorang suami-isteri, maka suami/isteri yang hidup mengambil
bagian dengan cara fardh dan radd. Radd terhadap seorang dari suami-isteri di
dalam undang-undang itu sesudah dzawul arham. Dalam fasal 30 terdapat
ketentuan
sebagai berikut: "Apabila furudh tidak dapat menghabiskan harta peninggalan
dan tidak terdapat 'ashobah nasab, maka sisanya dikembalikan kepada selain
suami-isteri dari golongan ashhaabul furuudh, menurut perbandingan furudh
mereka. Dan sisa dari harta peninggalan sikembalikan kepada salah seorang
suamiisteri,
bila tidak didapatkan 'ashobah nasab atau salah seorang ashhaabul
furuudh nasabiyah atau seorang dzawul arhaam."
15.4. CARA MEMECAHKAN MASALAH-MASALAH RADD
Caranya ialah bila bersama ashhaabul furuudh didapatkan orang yang tidak
mendapatkan radd berupa salah seorang suami-isteri, maka salah seorang
suamiisteri
mengambil fardhnya dari pokok harta peninggalan. Dan sisa sesudah fardh
ini adalah untuk ashhaabul furuudh sesuai dengan jumlah mereka bila mereka
terdiri dari satu golongan, baik yang ada itu hanya salah seorang diantara
mereka seperti anak perempuan. Apabila ashhaabul furuudh itu lebih banyak
dari
satu golongan, seperti seorang ibu dan seorang anak perempuan, maka sisanya
dibagikan kepada mereka sesuai dengan fardh mereka dan dikembalikan
kepada
mereka sesuai dengan perbandingan fardh mereka pula.
Adapun bila bersama ashhaabul furuudh tidak didapatkan salah seorang
suamiisteri,
maka sisa harta peninggalan sesudah fardh mereka dikembalikan kepada
mereka sesuai dengan jumlah mereka, bila mereka itu terdiri dari satu golongan,
baik yang ada di antara golongan itu hanya seorang ataupun banyak.
Apabila ashhaabul furuudh itu lebih dari satu golongan, maka sisanya dikembalikan
kepada mereka sesuai dengan perbandingan fardh mereka. Dengan
demikian maka
bagian dari setiap ashhaabul furuudh itu bertambah sesuai dengan melimpahnya
harta; sehingga dia mendapatkan sejumlah warisan yang berupa fardh dan radd.
16. KANDUNGAN (HAMLU)
Kandungan (hamlu) adalah anak yang dikandung di perut ibu. Kami akan
membicarakan
kandungan di sini dari segi pewarisan dan lamanya kandungan.
16.1. HUKUMNYA DALAM PEWARISAN
Kandungan itu adakalanya lahir dari perut ibu dan adakalanya tetap di dalam
perutnya. Masing-masing dari dua keadaan ini mempunyai hukum-hukumnya
sendiri,
dan akan kami sebutkan berikut ini :
16.2. KANDUNGAN YANG LAHIR DARI PERUT IBU
Apabila kandungan lahir dari perut ibu, maka adakalanya ia lahir dalam
keadaan hidup dan adakalanya dalam keadaan mati. Apabila ia lahir dalam
keadaan
mati, maka kemungkinan lahirnya bukan karena tindak pidana dan permusuhan
terhadap
sang ibu, dan kemungkinan disebabkan tindak pidana terhadap sang ibu.
Apabila dia lahir dalam keadaan hidup, maka dia mewarisi dan diwarisi oleh
orang lain; karena adanya riwayat dari Abu Hurairoh bahwa Nabi saw bersabda:
"Apabila anak yang dilahirkan itu menangis, maka dia diberi warisan".
Istihlaal artinya jeritan tangisan bayi; maksudnya ialah bila nyata
kehidupan anaka yang lahir itu, maka dia diberi warisan. Tandanya hidup ialah
suara, nafas, bersin, atau yang serupa dengan itu. Ini adalah pendapat
Ats-Tsauri, Al-Auza'i, Asy-Syafi'i dan sahabat-sahabat Abu Hanifah.
Apabila kandungan lahir dalam keadaan mati bukan karena tindak pidana
yang
dilakukan terhadap ibunya, menurut kesepakatan, dia tidak mewarisi dan tidak
pula diwarisi.
Apabila dia lahir dalam keadaan mati disebabkan tindak pidana yang dilakukan
terhadap ibunya, maka dalam keadaan demikian, dia mewarisi dan diwarisi
menurut orang-orang Hanafi.
Sedang mazhab Syafi'i, Hambali, dan Malik berpendapat bahwa dia tidak
mewarisi sedikitpun, akan tetapi dia mendapatkan ganti rugi saja karena darurat.
Dia tidak mendapatkan selain itu. Ganti rugi ini diwarisi oleh setiap orang yang
berhak mendapat warisan darinya.
Al-Laits bin Sa'd dan Robi'ah bin 'Abdurrahman berpendapat bahwa janin itu
bila lahir dalam keadaan mati disebabkan tindak pidana terhadap ibunya, maka
dia
tidak mewarisi dan tidak pula diwarisi; akn tetapi iibunya mendapat ganti rugi.
Ganti rugi itu diberikan kepada ibunya, karena tindak pidana itu menimpa
sebagian dari dirinya, yaitu si janin. Dan bila tindak pidana itu hanya menimpa
diri si ibu saja, maka ganti ruginya pun hanya untuk dirinya. Undang-undang
Warisan Mesir mengambil pendapat ini.
16.3. KANDUNGAN YANG BERADA DALAM PERUT IBU
1 Kandungan yang masih berada dalam perut ibu tidak bisa menahan
sebagian
harta peninggalan, bila dia bukan pewaris atau terhalang oleh orang lain dalam
segala keadaan. Apabila seseorang mati dan meninggalkan seorang isteri,
seorang
ayah dan seorang ibu yang hamil yang bukan dari ayahnya, maka kandungan
yang
demikian tidak mendapatkan warisan; sebab dia tidak akan keluar dari
keadaannya
sebagai saudara laki-laki atau saudara perempuan seibu, sedang saudara lakilaki
atau saudara perempuan seibu tidak mewarisi dengan adanya ayah.
2 Semua harta peninggalan ditahan sampai kandungan dilahirkan, bila dia
pewaris dan tidak ada seorang pewarispun yang ada bersamanya, atau ada
seorang
pewaris tetapi terhalang olehnya. Demikian kesepakatan para fuqoha.
Demikian pula semua harta peninggalan ditahan bila bersamanya terdapat ahli
waris yang tidak terhalang, akan tetapi mereka semua merelakan baik secara
terang-terangan maupun tersembunyi, untuk tidak membagi warisan secara
segera,
misalnya mereka diam saja atau tidak menuntutnya.
3 Setiap ahli warisyang mempunyai fardh (bagian) tidak berubah dengan
berubahnya kandungan, maka dia mendapatkan bagiannya secara sempurna,
dan sisanya
ditahan.
Misalnya, bila si mayit meninggalkan seorang nenenk dan seorang isteri yang
hamil, maka nenek mendapatkan bagian seperenam karena bagiannya tidak
berubah,
baik anak yang akan dilahirkan itu laki-laki ataupun perempuan.
4 Pewaris yang gugur dengan salah satu dari dua keadaan kandungan dan
tidak
gugur dengan keadaan lain, tidak diberi bagian sedikitpun karena hak kewarisannya
itu meragukan.
Misalnya, bila mayit meninggalkan seorang isteri yang hamil dan seorang
saudara
laki-laki, maka saudara laki-laki itu tidak mendapatkan sesuatu, sebab mungkin
kandungan yang akan lahir itu laki-laki. Demikian mazhab jumhur.
5 Ashabul furudh yang berubah bagiannya karena kandungan yang akan
dilahirkan
itu laki-laki atau perempuan, diberi bagian yang minimal dari dua
kemungkinan tersebut, dan yang di dalam kandungan diberi bagian yang
maksimal
dari kedua kemungkinan di atas kemudian ditahan sampai ia lahir. Bila
kandungan
yang dilahirkan itu hidup, dan ternyata ia berhak memperoleh bagian yang lebih
besar, maka tinggal mengambilnya. Dan bila dia tidak merhak memperoleh
bagian
yang lebih besar dan hany berhak memperoleh bagian yang minimal, maka dia
mengambilnya;
dan sisanya dikembalikan kepada ahli waris. Apabila dia lahir dalam
keadaan mati, maka dia tidak berhak sedikitpun; dan semua harta peninggalan
dibagikan kepada ahli waris tanpa memeperhatikan kandungan itu.
16.4. BATAS WAKTU MAKSIMAL DAN MINIMAL BAGI KANDUNGAN
Batas waktu minimal terbentuknya janin dan dilahirkan dalam keadaan hidup
adalah enam bulan, karena firman Allah SWT:
"Dan mengadungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan" (S. Al-
Ahqoof 15)
"Dan menyapihnya dalam dua tahun" (S. Luqmaan 14).
Apabila menyapihnya dua tahun, maka tidak ada sia lagi selain enam bulan
untuk mengandung. Inilah pendapat yang dianut oleh jumhur fuqoha.
Berkata Al-Kamal ibnul Hamam, salah seorang imam golongan Hanafi,
"Sesungguhnya
kebiasaan yang berlaku ialah bahwa keadaan kandungan itu lebih
banyak
dari enam bulan, bahkan mungkin sampai bertahun-tahun pun tidak didengar
adanya
kelahiran kandungan dalam umur enam bulan."
Pendapat sebagian orang-orang Hambali ialah batas waktu minimal dari
kandungan adalah sembilan bulan.
Undang-undang Warisan Mesir bertentangan dengan pendapat jumhur ulama
dan
mengambil pendapat dari sebagian orang-orang Hambali dan pendapat para
dokter
resmi, yaitu bahwa batas minimal dari kandungan adalah sembilan bulan
Qomariyah
yakni 270 hari, karena yang demikian itu sesuai dengan apa yang banyak sekali
terjadi.
Sebagaimana mereka berselisih pendapat tentang batas minimal waktu
mengandung, maka merekapun berselisih pula tentang batas maksimalnya. Di
antara
mereka ada yang berpendapat dua tahun. Ada pula yang berpendapat sembilan
bulan.
Sedang yang lainnya mengatakan satu tahun Qomariyah (354 hari). Dan
undangundang
yang disarankan oleh para dokter resmi.
Maka disebutkanlah bahwa batas waktu maksimal dari kandungan adalah satu
tahun
Syamsiyyah (365 hari); dan yang demikian ini dipegangi dalam menatapkan
nasab,
pewarisan, wakaf dan wasiat.
Adapun undang-undang warisan, maka ia mengambil pendapat Abu Yusuf
yang
memberikan fatwa pada mazhab bahwa kandungan itu diberi bagian maksimal
dari
dua kemungkinan dan mengambil pendapat tiga orang imam dalam
mempersyaratkan
dilahirkannya kandungan secara keseluruhan dalam keadaan hidup untuk dapat
memperoleh hak warisannya.
Undang-undang juga mengambil pendapat Muhammad ibnul Hikam yang
menyatakan
bahwa kandungan itu tidak mewarisi kecuali bila dia dilahirkan dalam batas
waktu satu tahun sejak tanggal kematian atau perceraian antara ayahnya dan
ibunya.
Termuat dalam fasal-fasal 42, 43, dan 44 sebagai berikut :
Fasal 42: Ditahan demi kandungan harta peninggalan si mayit yaitu dua bagian
maksimal menurut perkiraan bahwa yang dilahirkan itu laki-laki atau perempuan.
Fasal 43: Bila seorang laki-laki mati dengan meninggalkan isterinya yang sedang
'iddah, maka kandungannya tidak dapat mewarisi kecuali bila dia dilahirkan
dalam keadaan hidup, dan masa kelahiran maksimal 365 haridari tanggal
kematian
atau perceraian. Kandungan tidak mewarisi selain ayahnya, kecuali dalam dua
keadaan berikut :
1 Bila dia dilahirkan dalam keadaan hidup dalam batas waktu maksimal 365 hari
dari tanggal kematian atau perceraian, bila ibunya ber'iddah karena kematian
atau perceraian, dan orang yang mewariskan mati di tengah 'iddah.
2 Bila dia dilahirkan dalam keadaan hidup dalam batas waktu maksimal 270 hari
dari tanggal kematian orang yang mewariskan, jika dia lahir dari perkawinan
yang masih utuh di saat kematian.
Fasal 44: Apabila yang ditahan untuk kandungan itu kurang dari hak yang
semestinya
diterima, maka ahli warisyang mendapatkan bagian wajib mengembalikan
sisanya untuk sang janin. Dan bola yang ditahan untuk kandungan itu lebih dari
hak yang semestinya diterima, maka kelebihan itu dikembalikan kepada ahli
waris
yang berhak menerimanya.
Sumber : Fiqh Sunnah jilid 14
Karangan : As-Sayyid Sabiq
Cetakan 2 -- Bandung: Alma'arif, 1988

Comments (0)